Selasa, 17 November 2020

KLASIFIKASI HADIS BERDASARKAN ASPEK MATAN

REVIEW JURNAL ILMIAH DAN  BUKU

MATERI KLASIFIKASI HADIST BERDASARKAN ASPEK MATAN

Oleh :

Desy Saputri

(12505204007 / PGMI 1 A)

            Matan secara Bahasa berarti sesuatu yang keras dan tinggi (terangkat) dari bumi atau tanah. Secara terminologi matan berarti sesuatu yang berakhir padanya (terletak sesudah) sanad, yaitu berupa perkataan.[1] Pengklasifikasian  dan pembukuan hadis pada abad ke II  mereka masih memasukan perkataan para sahabat  dan fatwa tabi’in disamping hadis dari Nabi Muhammad SAW. Kesemuanya dibukukan secara bersamaan , dari situlah munculah kitab hadis yang marfu , mauquf , dan maqhtu.[2] Adapun penjelasan klasifikasi hadis berdasarkan aspek matan sebagai berikut :

a.        Hadis Marfu’

Hadis marfu` merupakan segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW dalam bentuk perkataan, perbuatan, taqrir (pengakuan/ketetapan) , ataupun sifat. Sehingga orang yang menyandarkan itu boleh jadi sahabat, atau selain sahabat, seperti Tabi’in dan lainya. Dengan demikian, sanad dari hadis marfu’ ini bisa bersambung dari awal sampai akhir sanad-nya, dan bisa juga Munqathi’, Mursal, atau Mu’dhal dan Mu’allaq.[3]

Hadis Marfu’ dibagi menjadi dua macam yaitu di Marfu’kan secara tegas (Sharih) dan di Marfu’ kan secara Hukum (Hukmi), Hadis yang dimarfu’kan secara sharih maksudnya hadis yang tegas-tegas dikatakan oleh seorang sahabat bahwa hadis tersebut di dengar atau dilihat oleh dan atau di setujui dari Rasulullah. Sedangkan Hadis yang di Marfu`kan secara hukum merupakan hadis yang seolah-olah lahirnya dikatakan oleh seorang sahabat (Mawquf Lafalnya).[4]

Hukum Hadis Marfu’ tergantung pada kualitas dan bersambung atau tidaknya sanad, sehingga dengan demikian memungkinkan suatu hadis Marfu’ itu berstatus Shahih, Hasan, atau Dha’if.

b.      Hadis Mawquf

Mawquf menurut Bahasa adalah waqaf , yang berarti berhenti atau stop. Sedangkan menurut istilah merupakan sesuatu yang disandarkan kepada sahabat baik dari pekerjaan, perkataan , persetujuan, baik bersambung sanadnya maupun terputus. Jadi sandaran hadis ini hanya sampai kepada sahabat tidak sampai kepada Nabi.[5]Urgensi hadis mauquf atau sunah sahabat dalam hukum islam sejalan dengan keutamaan generasi sahabat dan perananya  dalam pembentukan hukum islam. Praktik ibadah yang berdasarkan hadis mawquf misalnya perihal tidak wajibnya melakukan sujud tilawah yang didasarkan hadis mauquf dari ‘Umar Binal Khattab. [6]

Hukum mawquf sama dengan hadis marfu’, yaitu ada yang shahih, ada yang hasan maupun ada yang dhaif. Walaupun mawquf shahih pada mulanya tidak dapat dijadikan hujah , karena ia hanya perkataan atau perbuatan sahabat semata. Akan tetapi jika diperkuat oleh sebagian hadis , sekalipun dhaif ia dapat dijadikan hujah  sebagaimana hadis mursal karena substansial perbuatan sahabat adalah pengamalan sunnah. Demikian juga terkecuali apabila hadis mawquf dihukumi marfu’ ada yang disebut juga  marfu’ hukmi. Maksudnya, dilihat dari lafalnya mawquf, tetapi dilihat dari maknanya adalah marfu’. [7]

c. Hadis Maqhtu

Hadis Maqhtû’ adalah sifat matan yang disandarkan kepada tabi’in atau seorang generasi setelahnya, baik berupa perkataan, perbuatan, dan persetujuan. Sebagian ulama hadis seperti Asy Syafi’i dan Ath Thabrani menyebutkan, Maqhtû dimaksudkan Munqahti’, yaitu hadis yang sanadnya tidak muttashil, tetapi istilah ini tidak benar. Karena ungkapan Asy Syafi’i  tersebut sebelum terbentuknya istilah Mushthalah Al Hadis, sedangkan Ath Thabrani, dianggap menyimpang dari istilah yang disepakati oleh ulama.[8]

Hadis Maqthu’ tidaklah sama dengan Munqathi’, Karena Maqthu’ adalah sifat dari matan, yaitu berupa perkataan tabi’in atau Tabi’ al-tabi’in, sementara Munqathi adalag sifat dari sanad, yaitu terjadinya keterputusan sanad pada generasi sebelum sahabat dan tidak secera berturut-turut, apabila keterputusan sanad tersebut lebih dari satu orang perawi. Sanad pada hadis Maqthu’ bisa saja muttashil (bersambung) sampai kepada tabi’i yang merupakan sumber dari matan-nya.[9]

Hadis Maqhtû’ tidak dapat dijadikan hujah dalam hukum syara’ sekalipun shahih, karena ia bukan datang dari Nabi. Ia hanya perkataan atau perbuatan sebagian salah sati seorang umat islam. Akan tetapi, jika disana ada bukti-bukti kuat yang menunjukkan ke-marfû mursal. Diantara kitab yang dipandang banyak hadis Mawqûf  dan Maqhtû’ adalah Mushannaf Abi Syaybah, Mushannaf ‘Abd Ar-Razzaq dan Tafsir Ibnu Jarir, Ibnu Hatim, dan Al-Munadzir[10]

 

DAFTAR RUJUKAN

Andariyati, Leni . 2020.  Hadis dan Sejarah perkembanganya, Jurnal Ilmu Hadis. Vol. 4 No. 2

Khon , Abdul Majid.2015. Ulumul Hadist.  Jakarta : AMZAH

Muhammad fauzan azima, Edi Safri, Zulfikri, 2019. Studi Hadis Muslim (Kasus Studi Mauquf tentang praktik Nikah mut’ah pada masa sahabat). Jurnal Ulunnuha. Vol. 8 No. 1 .

Yuslem, Nawir. 2001. Ulumul Hadist. Jakarta : PT. Mutiara Sumber Widya

 

 

 

 

 



[1] Nawir Yuslem, Ulumul Hadist, ( Jakarta : PT. Mutiara Sumber Widya, 2001), Hal. 163

[2] Leni Andariyati, Hadis dan Sejarah perkembanganya, Jurnal Ilmu Hadis. Vol. 4 No. 2 Tahun 2020. Hal. 162

[3] Nawir Yuslem, Ulumul Hadist, ( Jakarta : PT. Mutiara Sumber Widya, 2001), Hal. 283

[4] Abdul Majid Khon, Ulumul Hadist, ( Jakarta : AMZAH, 2015), Hal. 254-255

[5] Abdul Majid Khon, Ulumul Hadist, ( Jakarta : AMZAH, 2015), Hal. 257

[6] Muhammad fauzan azima, Edi Safri, Zulfikri, Studi Hadis Muslim (Kasus Studi Mauquf tentang praktik Nikah mut’ah pada masa sahabat). Jurnal Ulunnuha. Vol. 8 No. 1 tahun 2019. Hal. 22

[7] Abdul Majid Khon, Ulumul Hadist, ( Jakarta : AMZAH, 2015), Hal. 258-259

[8] Ibid,. Hal 262

[9] Nawir Yuslem, Ulumul Hadist, ( Jakarta : PT. Mutiara Sumber Widya, 2001), Hal. 293

[10] Abdul Majid Khon, Ulumul Hadist, ( Jakarta : AMZAH, 2015), Hal. 263

Tidak ada komentar:

KLASIFIKASI HADIS BERDASARKAN ASPEK MATAN

REVIEW JURNAL ILMIAH DAN  BUKU MATERI KLASIFIKASI HADIST BERDASARKAN ASPEK MATAN Oleh : Desy Saputri (12505204007 / PGMI 1 A)             Ma...