Jumat, 18 November 2016

makalah zakat fitrah (fiqh)



BAB I
Pendahuluan

A.    Latar Belakang Masalah
Dalam agama islam pasti kita sudah mengenal yang namanya zakat fitrah.Zakat fitrah termasuk ibadah yang mengandung dua dimensi yakni dimensi ritual mengajarkan kepatuhan terhadap perintah Allah dan dimensi sosial zakat mengajarkan kepedulian social yang tinggi terhadap sesama.
Dalam Zakat Fitrah mempunyai ketentuan-ketentuan yang perlu sekali adanya pemahaman yang luas agar masyarakat tidak salah dalam melakukan Zakat Fitrah menurut syariat islam.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengetian Zakat?
2.      Apa pengertian Zakat Fitrah?
3.      Apa syarat wajib Zakat Fitrah?
4.      Kapan waktu pembayaran Zakat Fitrah?
5.      Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat?
6.      Siapa saja orang-orang yang tidak berhak menerima zakat?
7.      Apa jenis harta, nisab, haul, dan kadar zakat?
8.      Apa benda-benda yang dikeluarkan untuk Zakat Fitrah?
9.      Berapa jumlah besarnya Zakat Fitrah?
10.  Bagaimana pendistribusian zakat fitrah?
11.  Apa hikmah zakat fitrah?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Dapat mengetahui pengertian Zakat
2.      Dapat mengetahui pengertian Zakat Fitrah
3.      Dapat mengetahui syarat wajib Zakat Fitrah
4.      Dapat mengetahui waktu pembayaran Zakat Fitrah
5.      Dapat mengetahui orang-orang yang berhak menerima zakat
6.       Dapat mengetahui orang-orang yang tidak berhak menerima zakat
7.      Dapat mengetahui jenis harta, nisab, haul, dan kadar zakat
8.      Dapat mengetahui benda-benda yang dikeluarkan untuk Zakat Fitrah
9.      Dapat mengetahui jumlah besarnya Zakat Fitrah
10.  Dapat mengetahui hikmah zakat fitrah


BAB II
Pembahasan

A.    Pengertian zakat
Zakat secara etimologi merupakan bentuk masdar dari akar kata yang bermakna an nama’ (tumbuh) , al barakah (barokah), at thaharah (bersih), as salah (kebaikan) , safwatu asy ya’i ( jernihnya sesuatu), dan al madu (pujian) zakat juga bermakna takziah ( mensucikan).
Sedangkan menurut terminology zakat adalah pemberian suatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, menurut sifat – sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.Atau zakat adalah kadar harta tertentu yang di berikan kepada orang yang berhak menerimanya ,dengan beberapa syarat tertentu pula[1]

B.     Pengertian zakat fitrah
Pada setiap hari raya idul fitri, setiap orang islam, lali-laki dan perempuan, besar kecil, merdeka atau hamba, diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3,1 liter dari makanan yang mengenyangkan menurut tiap-tiap tempat atau negeri.
Zakat fitrah adalah zakat jiwa ( setiap jiwa umat islam ) yang di tunaikan berkenaan dengan selesainya mengerjakan siyam (puasa) ramadhan yang di fardhukan .zakat fitrah ini diwajibkan atas setiap individu muslim yang ada (hidup) sampai di malam hari lebaran dan menjelang sholat idul fitri, termasuk bayi lahir sebelum waktu itu.[2]
Zakat fitrah di syari’atkan pada bulan sya’ban tahun ke-02 hijriyah. Kehadirannya merupakan nilai tambah (hussusiyyah) bagi umat Muhammad SAW . Menurut imam Waki’zakat fitrah memiliki kesamaan fungsi dengan sujud sahwi,yakni sama-sama sebagai penyempurna ibadah. Sujud sahwi sebagai pengganti kekurangan yang terjadi dalam shalat,sedangkan zakat fitrah sebagai penyempurna kekurangan yang trjadi dalam berpuasa[3]
Pengertian zakat fitrah menurut ulama ahli fikih adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim, baik laki-laki, maupun perempuan, besar maupun kecil, merdeka maupun budak yang memiliki kelebihan makan bagi diri dan keluarganya pada tanggal 1 Syawal. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang tanpa memandang status sosial, gender (jenis kelamin) maupun umur.
Dinamakan zakat fitrah karena zakat ini wajib ditunaikan ketika telah bebuka atau selesai dati bulan Ramadhan (fathr). Zakat fitrah juga dinamakan “zakat badan”, karena ia ditujukan untuk membersihkan dan mensucikan diri. Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib atas tiap-tiap muslim, bahkan bagi bayi yang baru lahir dan orang sakit yang mendekati ajal sekalipun. Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah tidak disyaratkan agar memiliki harta setara dengan nishab perak, yaitu 200 dirham[4]
C.    Syarat wajib zakat fitrah
1.      Islam
2.      Masih hidup ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan atau menjelang malam idul fitri.seorang muslim yang meninggal sebelum matahari terbenam ada hari terakhir bulan Ramadhan tidak wajib membayar zakat fitrah. Akan tetapi jika meninggal ketika matahari tenggelam pada hari terakhir bulan Ramadhan maka dia tetap berkewajiban membayar zakat fitrah. Lain dari pada itu, bayi yang lahir sesudah matahari terbenam pada terakhir bulan Ramadhan, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah, akan tetapi jika bayi itu lahir sebelum matahari tenggelam pada hari terakhir bulan Ramadhan, maka ia wajib dizakat fitrah. Demikian juga dengan laki-laki yang menikah sesudah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadahn juga tidak berkewajiban membayarkan zakat fitrah untuk istrinya.
3.      Mempunyai kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarganya yang menjadi tanggungannya pada malam idul fitri dan siang harinya.
Orang –orang yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatas wajib membayar zakat fitrah atas diri dan keluarga yang menjadi tanggungannya, meliputi anak-anaknya, istrinya, orang tuanya, dan semua anggota keluarga yang menjadi tanggungannya[5]

D.    Membayar fitrah sebelum waktu wajib
            Sebagaimana telah diketahui , waktu wajib zakat fitrah ialah sewaktu terbenam matahari pada malam hari raya . sungguhpun  begitu , tidak ada halangan bila dibayar sebelumnya , asal dalam bulan puasa . dibawah ini akan diterangkan beberapa waktu dan hukum membayar fitrah pada waktu itu.
1.      Waktu yang di perbolehkan , yaitu dari awal ramadhan sampai hari penghabisan ramadhan .
2.      Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penhabisan ramadhan
3.      Waktu yang lebih baik (sunat) , yaitu dibayar sesudah salat subuh sebelum pergi salat hari raya
4.      Waktu makruh , yaitu membayar fitrah sesudah salat hari raya , tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya .
5.      Waktu haram lebih telat lagi , yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.

E.     Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Orang-orang yang berhak menerima zakat ditentukan dalam Al-quran surat AL-Taubah (9) ayat 60:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang kafir, orang miskin, pengurus-pengurus zakat atau amil, para mualaf yang ditunjuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.”[6]
Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat. 8 golongan orang Islam yang berhak menerima zakat:
·         Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
Kata fakir berarti orang-orang sangat miskin dan hidup menderita yang tak memiliki apa-apa untuk hidup.
·          Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
Golongan miskin sama halnya dengan golongan fakir dalam hal sama-sama memperoleh manfaat dari dana zakat. Kata miskin mencangkup semua orang yang lemah dan tidak berdaya, oleh karena itu dalam keadaan sakit, usia lanjut, sementara tidak memperoleh penghasilan yang cukup ukntuk menjamin dirinya sendiri dan keluarganya.
·         Riqab (hamba sahaya atau budak)
Menurut Sayyid Quthb, pemberian dana zakat terhadap kelompok ini sudah tertutup, dikarenakan tidak adanya perbudakan. Maka dana xakat ini bisa disaurkan pada para pengrajin yang tidak memiliki modal untuk mengembangkan usahanya.
·         Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
Mereka ini adalah orang-orang yang harta bendanya tergadai dalam hutang, dengan syarat bahwa mereka berhutang bukan untuk keperluan maksiat. Jadi mereka berhutang, bukan untuk bermewah-mewahan ataupun sebab menuju kemewahan. Golongan ini diberikan dan zakat dengan bagian yang adil sehingga bisa terlepas dari hutang dan menjadikan kehidupan mereka lebih terhormat.
·          Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
Penerima zakat yang baru masuk islam atau kelompok yang memiliki komitmen tinggi dalam memperjuangkan dan menegakkan islam. Tujuan pemberian zakat terhadap orang-orang yang baru masuk islam guna menguatkan iman mereka.
·         Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
Jumhur ahli fikih berpendapat, maksud sabilillah adalah para pahlawan suka rela dalam perjuangannya. Namun jika melihat makna fisabiiah mempunyai cakupan yang cukup luas dan bentuknya, hal ini tergantung sosio kondisi dan kebutuhan waktu. Memang kata tersebut dapat mencakup berbagai macam perbuatan yang memiliki nilai makna jihad.
·         Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
Ibnu sabil ini adalah orang-orang yang bepergian dan kehabisan bekal, serta terpisah dari harta bendanya, seperti kaum pengungsi yang mengungsi karena peperangan, kerusuhan dan terpaksa meninggalkan harta bendanya, dan tidak bisa mengambilnya.
·          Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
Mereka inilah orang-orang yang bertugas mengumpulkan zakat yang telah ditugaskan oleh pemerintah atau pemimpin dalam masyarakat. Kata amilum yang diartikan pengumpul bisa mencangkup semua pegawai yang turut mengelola akan sumber dana zakat, pengumpu, pekerja, pembagi, distributor, penjaga akuntan dan sebagainya yang bersangkutan dalam mengelola managemen dan administrasi dana zakat.[7]

F.     Orang yang tidak berhak menerima zakat fitrah
            Orang orang yang tidak berhak menerima zakat ada lima golongan , sebagaimana penjelasan berikut ini.
1.    Orang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dan penghasilan.
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang di maksud dengan kaya itu adalah orang yang mempunyai harta (usaha) mencukupi untuk penghidupanya sendiri serta orang yang dalam tanggunganya sehari- hari , baik iya mempunyai satu nisab , kurang, ataupun lebih .
2.    Hamba sahaya , karena mereka mendapat nafkah dari tuan mereka
3.    Keturunan rosululloh SAW
4.    Orang dalam tanggungan yang berzakat, artinya orang yang berzakat tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang dalam tanggunganya dengan nama fakir atau miskin, sedangkan mereka mendapat nafkah yang mencukupi.
5.    Orang yang tidak beragama islam , karena pesan rosululloh SAW kepada mu’az sewaktu dia di utus ke negeri yaman. Beliau berkata kepada mu’az , “beritahukanlah kepada mereka (umat islam) di wajibkan atas mereka zakat, zakat itu di ambil dari orang kaya, dan di berikan kepada orang fakir di antara mereka(umat islam).[8]
G.    Jenis harta , nishab, haul, dan kadar zakatnya
No
Jenis harta
nishab
Haul
Kadar
keterangan
1
Zakat fitrah :
Beras,sagu, jagung,singkong/gaplek
Mempunyai kelebihan bahan makanan untuk keluarga pada hari raya idul fitri
Tiap akhir ramadhan
2,5 Kg atau 3,5 liter
Dikeluarkan pada bulan ramadhan. Biasa dibayarkan dengan uang seharga barang.

H.    Benda-Benda yang Dikeluarkan Untuk Zakat Fitrah
Benda-benda atau barang yang bisa dipergunakan untuk membayar zakat fitrah adalah:
A.    Bahan makanan pokok yang biasa dimakan masyarakat setempat, bisa berupa beras, jagung, sagu dan sebagainya. Benda-benda tersebut adalah benda-benda yang paling berkwalitas. Jangan sampai membayar zakat fitrah dengan beras, misalnya yang sudah berkutu.
B.     Uang sebagai pengganti hargaa bahan makanan pokok. Besarnya nilai uang yang dikeluarkan adalah seharga barang yang dikeluarkan zakat waktu itu secara umum.


I.       Jumlah Besarnya Zakat Fitrah
Besarnya jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah satu sha’. Satu sha’ adalah seukuran empat genggam dua telapak tangan. Ukuran satu sha’ sama dengan empat mud. Imam Syafi’i dan Fuqaha Hijaz dan As Shahibaini mengatakan bahwa ukuran satu mud adalah 573,75 gr.
            Dengan demikian jumlah yang wajib dibyarkan zakat fitrah berupa makanan pokok oleh setiap individu adalah sekitar 2295 gr. Untuk memudahkan penghitungan, selanjutnya para ulama menjelaskan bahwa 1 sha’ apabila dikonversikan ke beras menjadi sekitar2,5 kg beras. Bila pembayaran diganti dengan uang, maka besarnya uang yang harus dibayarkan adalah sebesar harga beras 2,5 kg padawaktu tersebut.
Contoh Penghitungan:
            Pak H. Alfan seorang kepala keluarga dengan satu istri, tiga orang anak dan satu famili yang sehari-harinya hidup bersama. Menjelang hari raya Pak H. Alfan berniat membayar zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya, dan familinya. Saat membayar zakat, harga beras waktu itu Rp. 5000/kg. Karena Pak H. Alfan membayar untuk dirinya, anak istri dan familinya maka jumlah zakat yang harus dibayar Pak H. Alfan adalah 15 kg beras. Namun jika Pak H. Alfan ingin membayar zakat fitrahnya dengan uang maka jumlah uang yang harus dibayar adalah 15 kg x Rp. 5000 = Rp. 75.000

J.      Pendistribusian Zakat Fitrah
Secara umum pendistribusian zakat fitrah sama dengan pendistribusian zakat mal, yakni diberikan kepada delapan golongan yakni fakir, miskin, amil, muallaf, budak, gharim, fisabiillah, dan ibnu sabil. Dari delapan golongan tersebut, prioritas umumnya adalah fakir miskin. Pemberian zakat fitrah kepada fakir miskin dimaksudkan agar pada hari raya idul fitri mereka tidak meminta-minta dan bisa ikut bergembira sebagaimana umat islam yang lain. Mekanisme pembayaran zakat fitrah sama dengan zakat mal, yakni boleh jika langsung diberikan kepada yang berhak menerimanya atau dilewatkan badan khusus yang menangani zakat atau biasa disebut amil. Badan amil nanti yang akan mendistribusikan zakat-zakat tersebut kepada para mustahik dengan lebih efektif dan tepat sasaran.
            Perlu diketahui bahwa pendistribusian zakat fitrah adalah diberikan pada para mustahik yang berada di satu daerah. Banyak para ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah tidak boleh dipindahkan dari satu daerah ke daerah yang lain. Pemindahan harta zakatdari satu daerah ke daerah yang lain baru diperbolehkan dalam kondisi darurat, misalnya bila ditempat lain terdapat orang lain yang ebih membutuhkan.  Dari pertimbanagn kemaslahatan umat inilah maka perpindahan hasil zakat boleh dilakukan untuk:
a.       Dialihkan ke wilayah tempat perang fi sabililah terjadi.
b.      Dialihkan pada lembaga-lembaga dakwah dan pendidikan maupun pusat kesehatan untuk mengurusi kebutuhan orang yang termasuk delapan golongan yang berhak menerima zakat.
c.       Dialihkan ke wilayah tempat kaum muslimin yang mengalami musibah kelaparan dan bencana alam.
d.      Dialihkan ke kaum kerabat si pembayar Zakat yang berhak menerima zakat (mustahik).[9]

K.    Hikmah (gunanya zakat )
            Guna zakat sungguh penting dan banyak , baik terhadap si kaya , si miskin ,maupun masyarakat umum . di antaranya adalah :
1.    Menolong orang yang lemah san susah agar dia dapat menunaikan kewajibanya terhadap alloh dan terhadap makhluk alloh (masyarakat)
2.    Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela , serta mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan membayarkan amanat kepada orang yang berhak dan berkepentingan.
3.    Sebagai ucapan syukur dan terimakasih atas nikmat kekayaan yang diberikan kepadanya.
4.    Guna mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta mencintai antara si miskin dengan si kaya.[10]





















BAB III
Penutup

A.    Kesimpulan
Zakat adalah kadar harta tertentu yang di berikan kepada orang yang berhak menerimanya ,dengan beberapa syarat tertentu pula.
Zakat fitrah adalah zakat jiwa ( setiap jiwa umat islam ) yang di tunaikan berkenaan dengan selesainya mengerjakan siyam (puasa) ramadhan yang di fardhukan.
Syarat wajib zakat fitrah:
Ø  Islam
Ø  Masih hidup ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan atau menjelang malam idul fitri
Ø  Mempunyai kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarganya yang menjadi tanggungannya pada malam idul fitri dan siang harinya.
Delapan  golongan orang Islam yang berhak menerima zakat:
·         Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
·          Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
·         Riqab (hamba sahaya atau budak)
·         Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
·          Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
·         Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
·         Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
·          Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
Orang orang yang tidak berhak menerima zakat ada lima golongan , sebagaimana penjelasan berikut ini.
1.    Orang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dan penghasilan.
2.    Hamba sahaya , karena mereka mendapat nafkah dari tuan mereka
3.    Keturunan rosululloh SAW
4.    Orang dalam tanggungan yang berzakat
5.    Orang yang tidak beragama islam
B.     Saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna , kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjalankan tentang makalah di atas dengan sumber sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat di pertanggung jawabkan.  Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahan makalah yang telah dijelaskan.









Daftar Pustaka

Mas’ud,Ridwan, 2005, zakat dan kemiskinan, Yogyakarta:UII Press.
An nakhrawie,Asrifin, 2011, sucikan hati & bertambah kaya bersama zakat, delta prima press.
Anas, muhammad, fiqh ibadah, Kediri: Lembaga ta’lif wannasyir.
Kurde, arfawi nuktah, 2005, zakat dan infaq profesi,Yogyakarta:Pustaka belajar.
Rasjid, Sulaiman,2013,fiqh islam, Bandung:Sinar Baru Al Gesindo.








[1]Arfawie nukhtoh, zakat dan infaq profesi,(Yogyakarta : pustaka belajar) hlm 21-22
[2] Rasjid sulaiman, fiqh islam (Bandung :sinar baru algesindo) hlm 207
[3]Anas mohamad, fiqih ibadah (Kediri :lembagata’tifwannasyr ) hlm 233
[4]Asrifin an nakhrawie , sucikan hati&bertambah kaya dengan zakat(delta prima press)hlm153-155
[5]Asrifin an nakhrawie , sucikan hati&bertambah kaya dengan zakat(delta prima press)hlm 155-156
[6] Mas’ud Ridwan, Zakat &Kemiskinan(Yogyakarta:UII Press),2005,hal 54
[7] Mas’ud Ridwan, Zakat & Kemiskinan, hal54-58
[8] Rasjid sulaiman, fiqh islam, hal 215-216
[9] Asrifin an nakhrawie , sucikan hati&bertambah kaya dengan zakat(delta prima press)hlm 158-161

[10] Rasjid sulaiman, fiqh islam, hal 217-218


BAB I
Pendahuluan

A.    Latar Belakang Masalah
Dalam agama islam pasti kita sudah mengenal yang namanya zakat fitrah.Zakat fitrah termasuk ibadah yang mengandung dua dimensi yakni dimensi ritual mengajarkan kepatuhan terhadap perintah Allah dan dimensi sosial zakat mengajarkan kepedulian social yang tinggi terhadap sesama.
Dalam Zakat Fitrah mempunyai ketentuan-ketentuan yang perlu sekali adanya pemahaman yang luas agar masyarakat tidak salah dalam melakukan Zakat Fitrah menurut syariat islam.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengetian Zakat?
2.      Apa pengertian Zakat Fitrah?
3.      Apa syarat wajib Zakat Fitrah?
4.      Kapan waktu pembayaran Zakat Fitrah?
5.      Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat?
6.      Siapa saja orang-orang yang tidak berhak menerima zakat?
7.      Apa jenis harta, nisab, haul, dan kadar zakat?
8.      Apa benda-benda yang dikeluarkan untuk Zakat Fitrah?
9.      Berapa jumlah besarnya Zakat Fitrah?
10.  Bagaimana pendistribusian zakat fitrah?
11.  Apa hikmah zakat fitrah?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Dapat mengetahui pengertian Zakat
2.      Dapat mengetahui pengertian Zakat Fitrah
3.      Dapat mengetahui syarat wajib Zakat Fitrah
4.      Dapat mengetahui waktu pembayaran Zakat Fitrah
5.      Dapat mengetahui orang-orang yang berhak menerima zakat
6.       Dapat mengetahui orang-orang yang tidak berhak menerima zakat
7.      Dapat mengetahui jenis harta, nisab, haul, dan kadar zakat
8.      Dapat mengetahui benda-benda yang dikeluarkan untuk Zakat Fitrah
9.      Dapat mengetahui jumlah besarnya Zakat Fitrah
10.  Dapat mengetahui hikmah zakat fitrah


BAB II
Pembahasan

A.    Pengertian zakat
Zakat secara etimologi merupakan bentuk masdar dari akar kata yang bermakna an nama’ (tumbuh) , al barakah (barokah), at thaharah (bersih), as salah (kebaikan) , safwatu asy ya’i ( jernihnya sesuatu), dan al madu (pujian) zakat juga bermakna takziah ( mensucikan).
Sedangkan menurut terminology zakat adalah pemberian suatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, menurut sifat – sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.Atau zakat adalah kadar harta tertentu yang di berikan kepada orang yang berhak menerimanya ,dengan beberapa syarat tertentu pula[1]

B.     Pengertian zakat fitrah
Pada setiap hari raya idul fitri, setiap orang islam, lali-laki dan perempuan, besar kecil, merdeka atau hamba, diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3,1 liter dari makanan yang mengenyangkan menurut tiap-tiap tempat atau negeri.
Zakat fitrah adalah zakat jiwa ( setiap jiwa umat islam ) yang di tunaikan berkenaan dengan selesainya mengerjakan siyam (puasa) ramadhan yang di fardhukan .zakat fitrah ini diwajibkan atas setiap individu muslim yang ada (hidup) sampai di malam hari lebaran dan menjelang sholat idul fitri, termasuk bayi lahir sebelum waktu itu.[2]
Zakat fitrah di syari’atkan pada bulan sya’ban tahun ke-02 hijriyah. Kehadirannya merupakan nilai tambah (hussusiyyah) bagi umat Muhammad SAW . Menurut imam Waki’zakat fitrah memiliki kesamaan fungsi dengan sujud sahwi,yakni sama-sama sebagai penyempurna ibadah. Sujud sahwi sebagai pengganti kekurangan yang terjadi dalam shalat,sedangkan zakat fitrah sebagai penyempurna kekurangan yang trjadi dalam berpuasa[3]
Pengertian zakat fitrah menurut ulama ahli fikih adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim, baik laki-laki, maupun perempuan, besar maupun kecil, merdeka maupun budak yang memiliki kelebihan makan bagi diri dan keluarganya pada tanggal 1 Syawal. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang tanpa memandang status sosial, gender (jenis kelamin) maupun umur.
Dinamakan zakat fitrah karena zakat ini wajib ditunaikan ketika telah bebuka atau selesai dati bulan Ramadhan (fathr). Zakat fitrah juga dinamakan “zakat badan”, karena ia ditujukan untuk membersihkan dan mensucikan diri. Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib atas tiap-tiap muslim, bahkan bagi bayi yang baru lahir dan orang sakit yang mendekati ajal sekalipun. Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah tidak disyaratkan agar memiliki harta setara dengan nishab perak, yaitu 200 dirham[4]
C.    Syarat wajib zakat fitrah
1.      Islam
2.      Masih hidup ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan atau menjelang malam idul fitri.seorang muslim yang meninggal sebelum matahari terbenam ada hari terakhir bulan Ramadhan tidak wajib membayar zakat fitrah. Akan tetapi jika meninggal ketika matahari tenggelam pada hari terakhir bulan Ramadhan maka dia tetap berkewajiban membayar zakat fitrah. Lain dari pada itu, bayi yang lahir sesudah matahari terbenam pada terakhir bulan Ramadhan, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah, akan tetapi jika bayi itu lahir sebelum matahari tenggelam pada hari terakhir bulan Ramadhan, maka ia wajib dizakat fitrah. Demikian juga dengan laki-laki yang menikah sesudah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadahn juga tidak berkewajiban membayarkan zakat fitrah untuk istrinya.
3.      Mempunyai kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarganya yang menjadi tanggungannya pada malam idul fitri dan siang harinya.
Orang –orang yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatas wajib membayar zakat fitrah atas diri dan keluarga yang menjadi tanggungannya, meliputi anak-anaknya, istrinya, orang tuanya, dan semua anggota keluarga yang menjadi tanggungannya[5]

D.    Membayar fitrah sebelum waktu wajib
            Sebagaimana telah diketahui , waktu wajib zakat fitrah ialah sewaktu terbenam matahari pada malam hari raya . sungguhpun  begitu , tidak ada halangan bila dibayar sebelumnya , asal dalam bulan puasa . dibawah ini akan diterangkan beberapa waktu dan hukum membayar fitrah pada waktu itu.
1.      Waktu yang di perbolehkan , yaitu dari awal ramadhan sampai hari penghabisan ramadhan .
2.      Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penhabisan ramadhan
3.      Waktu yang lebih baik (sunat) , yaitu dibayar sesudah salat subuh sebelum pergi salat hari raya
4.      Waktu makruh , yaitu membayar fitrah sesudah salat hari raya , tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya .
5.      Waktu haram lebih telat lagi , yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.

E.     Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Orang-orang yang berhak menerima zakat ditentukan dalam Al-quran surat AL-Taubah (9) ayat 60:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang kafir, orang miskin, pengurus-pengurus zakat atau amil, para mualaf yang ditunjuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.”[6]
Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat. 8 golongan orang Islam yang berhak menerima zakat:
·         Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
Kata fakir berarti orang-orang sangat miskin dan hidup menderita yang tak memiliki apa-apa untuk hidup.
·          Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
Golongan miskin sama halnya dengan golongan fakir dalam hal sama-sama memperoleh manfaat dari dana zakat. Kata miskin mencangkup semua orang yang lemah dan tidak berdaya, oleh karena itu dalam keadaan sakit, usia lanjut, sementara tidak memperoleh penghasilan yang cukup ukntuk menjamin dirinya sendiri dan keluarganya.
·         Riqab (hamba sahaya atau budak)
Menurut Sayyid Quthb, pemberian dana zakat terhadap kelompok ini sudah tertutup, dikarenakan tidak adanya perbudakan. Maka dana xakat ini bisa disaurkan pada para pengrajin yang tidak memiliki modal untuk mengembangkan usahanya.
·         Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
Mereka ini adalah orang-orang yang harta bendanya tergadai dalam hutang, dengan syarat bahwa mereka berhutang bukan untuk keperluan maksiat. Jadi mereka berhutang, bukan untuk bermewah-mewahan ataupun sebab menuju kemewahan. Golongan ini diberikan dan zakat dengan bagian yang adil sehingga bisa terlepas dari hutang dan menjadikan kehidupan mereka lebih terhormat.
·          Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
Penerima zakat yang baru masuk islam atau kelompok yang memiliki komitmen tinggi dalam memperjuangkan dan menegakkan islam. Tujuan pemberian zakat terhadap orang-orang yang baru masuk islam guna menguatkan iman mereka.
·         Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
Jumhur ahli fikih berpendapat, maksud sabilillah adalah para pahlawan suka rela dalam perjuangannya. Namun jika melihat makna fisabiiah mempunyai cakupan yang cukup luas dan bentuknya, hal ini tergantung sosio kondisi dan kebutuhan waktu. Memang kata tersebut dapat mencakup berbagai macam perbuatan yang memiliki nilai makna jihad.
·         Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
Ibnu sabil ini adalah orang-orang yang bepergian dan kehabisan bekal, serta terpisah dari harta bendanya, seperti kaum pengungsi yang mengungsi karena peperangan, kerusuhan dan terpaksa meninggalkan harta bendanya, dan tidak bisa mengambilnya.
·          Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
Mereka inilah orang-orang yang bertugas mengumpulkan zakat yang telah ditugaskan oleh pemerintah atau pemimpin dalam masyarakat. Kata amilum yang diartikan pengumpul bisa mencangkup semua pegawai yang turut mengelola akan sumber dana zakat, pengumpu, pekerja, pembagi, distributor, penjaga akuntan dan sebagainya yang bersangkutan dalam mengelola managemen dan administrasi dana zakat.[7]

F.     Orang yang tidak berhak menerima zakat fitrah
            Orang orang yang tidak berhak menerima zakat ada lima golongan , sebagaimana penjelasan berikut ini.
1.    Orang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dan penghasilan.
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang di maksud dengan kaya itu adalah orang yang mempunyai harta (usaha) mencukupi untuk penghidupanya sendiri serta orang yang dalam tanggunganya sehari- hari , baik iya mempunyai satu nisab , kurang, ataupun lebih .
2.    Hamba sahaya , karena mereka mendapat nafkah dari tuan mereka
3.    Keturunan rosululloh SAW
4.    Orang dalam tanggungan yang berzakat, artinya orang yang berzakat tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang dalam tanggunganya dengan nama fakir atau miskin, sedangkan mereka mendapat nafkah yang mencukupi.
5.    Orang yang tidak beragama islam , karena pesan rosululloh SAW kepada mu’az sewaktu dia di utus ke negeri yaman. Beliau berkata kepada mu’az , “beritahukanlah kepada mereka (umat islam) di wajibkan atas mereka zakat, zakat itu di ambil dari orang kaya, dan di berikan kepada orang fakir di antara mereka(umat islam).[8]
G.    Jenis harta , nishab, haul, dan kadar zakatnya
No
Jenis harta
nishab
Haul
Kadar
keterangan
1
Zakat fitrah :
Beras,sagu, jagung,singkong/gaplek
Mempunyai kelebihan bahan makanan untuk keluarga pada hari raya idul fitri
Tiap akhir ramadhan
2,5 Kg atau 3,5 liter
Dikeluarkan pada bulan ramadhan. Biasa dibayarkan dengan uang seharga barang.

H.    Benda-Benda yang Dikeluarkan Untuk Zakat Fitrah
Benda-benda atau barang yang bisa dipergunakan untuk membayar zakat fitrah adalah:
A.    Bahan makanan pokok yang biasa dimakan masyarakat setempat, bisa berupa beras, jagung, sagu dan sebagainya. Benda-benda tersebut adalah benda-benda yang paling berkwalitas. Jangan sampai membayar zakat fitrah dengan beras, misalnya yang sudah berkutu.
B.     Uang sebagai pengganti hargaa bahan makanan pokok. Besarnya nilai uang yang dikeluarkan adalah seharga barang yang dikeluarkan zakat waktu itu secara umum.


I.       Jumlah Besarnya Zakat Fitrah
Besarnya jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah satu sha’. Satu sha’ adalah seukuran empat genggam dua telapak tangan. Ukuran satu sha’ sama dengan empat mud. Imam Syafi’i dan Fuqaha Hijaz dan As Shahibaini mengatakan bahwa ukuran satu mud adalah 573,75 gr.
            Dengan demikian jumlah yang wajib dibyarkan zakat fitrah berupa makanan pokok oleh setiap individu adalah sekitar 2295 gr. Untuk memudahkan penghitungan, selanjutnya para ulama menjelaskan bahwa 1 sha’ apabila dikonversikan ke beras menjadi sekitar2,5 kg beras. Bila pembayaran diganti dengan uang, maka besarnya uang yang harus dibayarkan adalah sebesar harga beras 2,5 kg padawaktu tersebut.
Contoh Penghitungan:
            Pak H. Alfan seorang kepala keluarga dengan satu istri, tiga orang anak dan satu famili yang sehari-harinya hidup bersama. Menjelang hari raya Pak H. Alfan berniat membayar zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya, dan familinya. Saat membayar zakat, harga beras waktu itu Rp. 5000/kg. Karena Pak H. Alfan membayar untuk dirinya, anak istri dan familinya maka jumlah zakat yang harus dibayar Pak H. Alfan adalah 15 kg beras. Namun jika Pak H. Alfan ingin membayar zakat fitrahnya dengan uang maka jumlah uang yang harus dibayar adalah 15 kg x Rp. 5000 = Rp. 75.000

J.      Pendistribusian Zakat Fitrah
Secara umum pendistribusian zakat fitrah sama dengan pendistribusian zakat mal, yakni diberikan kepada delapan golongan yakni fakir, miskin, amil, muallaf, budak, gharim, fisabiillah, dan ibnu sabil. Dari delapan golongan tersebut, prioritas umumnya adalah fakir miskin. Pemberian zakat fitrah kepada fakir miskin dimaksudkan agar pada hari raya idul fitri mereka tidak meminta-minta dan bisa ikut bergembira sebagaimana umat islam yang lain. Mekanisme pembayaran zakat fitrah sama dengan zakat mal, yakni boleh jika langsung diberikan kepada yang berhak menerimanya atau dilewatkan badan khusus yang menangani zakat atau biasa disebut amil. Badan amil nanti yang akan mendistribusikan zakat-zakat tersebut kepada para mustahik dengan lebih efektif dan tepat sasaran.
            Perlu diketahui bahwa pendistribusian zakat fitrah adalah diberikan pada para mustahik yang berada di satu daerah. Banyak para ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah tidak boleh dipindahkan dari satu daerah ke daerah yang lain. Pemindahan harta zakatdari satu daerah ke daerah yang lain baru diperbolehkan dalam kondisi darurat, misalnya bila ditempat lain terdapat orang lain yang ebih membutuhkan.  Dari pertimbanagn kemaslahatan umat inilah maka perpindahan hasil zakat boleh dilakukan untuk:
a.       Dialihkan ke wilayah tempat perang fi sabililah terjadi.
b.      Dialihkan pada lembaga-lembaga dakwah dan pendidikan maupun pusat kesehatan untuk mengurusi kebutuhan orang yang termasuk delapan golongan yang berhak menerima zakat.
c.       Dialihkan ke wilayah tempat kaum muslimin yang mengalami musibah kelaparan dan bencana alam.
d.      Dialihkan ke kaum kerabat si pembayar Zakat yang berhak menerima zakat (mustahik).[9]

K.    Hikmah (gunanya zakat )
            Guna zakat sungguh penting dan banyak , baik terhadap si kaya , si miskin ,maupun masyarakat umum . di antaranya adalah :
1.    Menolong orang yang lemah san susah agar dia dapat menunaikan kewajibanya terhadap alloh dan terhadap makhluk alloh (masyarakat)
2.    Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela , serta mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan membayarkan amanat kepada orang yang berhak dan berkepentingan.
3.    Sebagai ucapan syukur dan terimakasih atas nikmat kekayaan yang diberikan kepadanya.
4.    Guna mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta mencintai antara si miskin dengan si kaya.[10]





















BAB III
Penutup

A.    Kesimpulan
Zakat adalah kadar harta tertentu yang di berikan kepada orang yang berhak menerimanya ,dengan beberapa syarat tertentu pula.
Zakat fitrah adalah zakat jiwa ( setiap jiwa umat islam ) yang di tunaikan berkenaan dengan selesainya mengerjakan siyam (puasa) ramadhan yang di fardhukan.
Syarat wajib zakat fitrah:
Ø  Islam
Ø  Masih hidup ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan atau menjelang malam idul fitri
Ø  Mempunyai kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarganya yang menjadi tanggungannya pada malam idul fitri dan siang harinya.
Delapan  golongan orang Islam yang berhak menerima zakat:
·         Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
·          Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
·         Riqab (hamba sahaya atau budak)
·         Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
·          Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
·         Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
·         Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
·          Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
Orang orang yang tidak berhak menerima zakat ada lima golongan , sebagaimana penjelasan berikut ini.
1.    Orang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dan penghasilan.
2.    Hamba sahaya , karena mereka mendapat nafkah dari tuan mereka
3.    Keturunan rosululloh SAW
4.    Orang dalam tanggungan yang berzakat
5.    Orang yang tidak beragama islam
B.     Saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna , kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjalankan tentang makalah di atas dengan sumber sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat di pertanggung jawabkan.  Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahan makalah yang telah dijelaskan.









Daftar Pustaka

Mas’ud,Ridwan, 2005, zakat dan kemiskinan, Yogyakarta:UII Press.
An nakhrawie,Asrifin, 2011, sucikan hati & bertambah kaya bersama zakat, delta prima press.
Anas, muhammad, fiqh ibadah, Kediri: Lembaga ta’lif wannasyir.
Kurde, arfawi nuktah, 2005, zakat dan infaq profesi,Yogyakarta:Pustaka belajar.
Rasjid, Sulaiman,2013,fiqh islam, Bandung:Sinar Baru Al Gesindo.








[1]Arfawie nukhtoh, zakat dan infaq profesi,(Yogyakarta : pustaka belajar) hlm 21-22
[2] Rasjid sulaiman, fiqh islam (Bandung :sinar baru algesindo) hlm 207
[3]Anas mohamad, fiqih ibadah (Kediri :lembagata’tifwannasyr ) hlm 233
[4]Asrifin an nakhrawie , sucikan hati&bertambah kaya dengan zakat(delta prima press)hlm153-155
[5]Asrifin an nakhrawie , sucikan hati&bertambah kaya dengan zakat(delta prima press)hlm 155-156
[6] Mas’ud Ridwan, Zakat &Kemiskinan(Yogyakarta:UII Press),2005,hal 54
[7] Mas’ud Ridwan, Zakat & Kemiskinan, hal54-58
[8] Rasjid sulaiman, fiqh islam, hal 215-216
[9] Asrifin an nakhrawie , sucikan hati&bertambah kaya dengan zakat(delta prima press)hlm 158-161

[10] Rasjid sulaiman, fiqh islam, hal 217-218

Tidak ada komentar:

KLASIFIKASI HADIS BERDASARKAN ASPEK MATAN

REVIEW JURNAL ILMIAH DAN  BUKU MATERI KLASIFIKASI HADIST BERDASARKAN ASPEK MATAN Oleh : Desy Saputri (12505204007 / PGMI 1 A)             Ma...