BAB I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Masalah
Dalam agama islam pasti kita sudah mengenal yang namanya zakat
fitrah.Zakat fitrah termasuk ibadah yang mengandung dua dimensi yakni dimensi
ritual mengajarkan kepatuhan terhadap perintah Allah dan dimensi sosial zakat
mengajarkan kepedulian social yang tinggi terhadap sesama.
Dalam Zakat Fitrah mempunyai ketentuan-ketentuan yang perlu sekali
adanya pemahaman yang luas agar masyarakat tidak salah dalam melakukan Zakat
Fitrah menurut syariat islam.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengetian Zakat?
2.
Apa pengertian Zakat Fitrah?
3.
Apa syarat wajib Zakat Fitrah?
4.
Kapan waktu pembayaran Zakat Fitrah?
5.
Siapa saja
orang-orang yang berhak menerima zakat?
6.
Siapa saja
orang-orang yang tidak berhak menerima zakat?
7.
Apa jenis
harta, nisab, haul, dan kadar zakat?
8.
Apa benda-benda yang dikeluarkan untuk Zakat Fitrah?
9.
Berapa jumlah besarnya Zakat Fitrah?
10.
Bagaimana
pendistribusian zakat fitrah?
11.
Apa hikmah
zakat fitrah?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Dapat
mengetahui pengertian Zakat
2.
Dapat
mengetahui pengertian Zakat Fitrah
3.
Dapat
mengetahui syarat wajib Zakat Fitrah
4.
Dapat
mengetahui waktu pembayaran Zakat Fitrah
5.
Dapat
mengetahui orang-orang yang berhak menerima zakat
6.
Dapat mengetahui orang-orang yang tidak berhak
menerima zakat
7.
Dapat
mengetahui jenis harta, nisab, haul, dan kadar zakat
8.
Dapat
mengetahui benda-benda yang dikeluarkan untuk Zakat Fitrah
9.
Dapat mengetahui jumlah besarnya Zakat Fitrah
10.
Dapat mengetahui hikmah zakat fitrah
BAB II
Pembahasan
A.
Pengertian zakat
Zakat secara etimologi merupakan
bentuk masdar dari akar kata yang bermakna an nama’ (tumbuh) , al barakah
(barokah), at thaharah (bersih), as salah (kebaikan) , safwatu asy ya’i (
jernihnya sesuatu), dan al madu (pujian) zakat juga bermakna takziah (
mensucikan).
Sedangkan menurut terminology zakat
adalah pemberian suatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu,
menurut sifat – sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak
menerimanya.Atau zakat adalah kadar harta tertentu yang di berikan kepada orang
yang berhak menerimanya ,dengan beberapa syarat tertentu pula
B.
Pengertian zakat fitrah
Pada setiap hari raya idul fitri, setiap orang islam, lali-laki dan
perempuan, besar kecil, merdeka atau hamba, diwajibkan membayar zakat fitrah
sebanyak 3,1 liter dari makanan yang mengenyangkan menurut tiap-tiap tempat
atau negeri.
Zakat fitrah adalah zakat jiwa ( setiap jiwa umat islam ) yang di
tunaikan berkenaan dengan selesainya mengerjakan siyam (puasa) ramadhan yang di
fardhukan .zakat fitrah ini diwajibkan atas setiap individu muslim yang ada
(hidup) sampai di malam hari lebaran dan menjelang sholat idul fitri, termasuk
bayi lahir sebelum waktu itu.
Zakat fitrah di
syari’atkan pada bulan sya’ban tahun ke-02 hijriyah. Kehadirannya merupakan
nilai tambah (hussusiyyah) bagi umat Muhammad SAW . Menurut imam Waki’zakat
fitrah memiliki kesamaan fungsi dengan sujud sahwi,yakni sama-sama sebagai
penyempurna ibadah. Sujud sahwi sebagai pengganti kekurangan yang terjadi dalam
shalat,sedangkan zakat fitrah sebagai penyempurna kekurangan yang trjadi dalam
berpuasa
Pengertian
zakat fitrah menurut ulama ahli fikih adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap
muslim, baik laki-laki, maupun perempuan, besar maupun kecil, merdeka maupun
budak yang memiliki kelebihan makan bagi diri dan keluarganya pada tanggal 1
Syawal. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang tanpa memandang status sosial,
gender (jenis kelamin) maupun umur.
Dinamakan zakat
fitrah karena zakat ini wajib ditunaikan ketika telah bebuka atau selesai dati
bulan Ramadhan (fathr). Zakat fitrah juga dinamakan “zakat badan”, karena ia
ditujukan untuk membersihkan dan mensucikan diri. Hukum mengeluarkan zakat
fitrah adalah wajib atas tiap-tiap muslim, bahkan bagi bayi yang baru lahir dan
orang sakit yang mendekati ajal sekalipun. Orang yang wajib mengeluarkan zakat
fitrah tidak disyaratkan agar memiliki harta setara dengan nishab perak, yaitu
200 dirham
C.
Syarat wajib zakat fitrah
1.
Islam
2.
Masih hidup
ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan atau menjelang malam
idul fitri.seorang muslim yang meninggal sebelum matahari terbenam ada hari
terakhir bulan Ramadhan tidak wajib membayar zakat fitrah. Akan tetapi jika
meninggal ketika matahari tenggelam pada hari terakhir bulan Ramadhan maka dia
tetap berkewajiban membayar zakat fitrah. Lain dari pada itu, bayi yang lahir
sesudah matahari terbenam pada terakhir bulan Ramadhan, maka ia tidak wajib
membayar zakat fitrah, akan tetapi jika bayi itu lahir sebelum matahari
tenggelam pada hari terakhir bulan Ramadhan, maka ia wajib dizakat fitrah. Demikian
juga dengan laki-laki yang menikah sesudah terbenamnya matahari pada hari
terakhir bulan Ramadahn juga tidak berkewajiban membayarkan zakat fitrah untuk
istrinya.
3.
Mempunyai
kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarganya yang menjadi tanggungannya
pada malam idul fitri dan siang harinya.
Orang –orang yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatas wajib
membayar zakat fitrah atas diri dan keluarga yang menjadi tanggungannya,
meliputi anak-anaknya, istrinya, orang tuanya, dan semua anggota keluarga yang
menjadi tanggungannya
D.
Membayar fitrah sebelum waktu wajib
Sebagaimana telah diketahui , waktu
wajib zakat fitrah ialah sewaktu terbenam matahari pada malam hari raya .
sungguhpun begitu , tidak ada halangan
bila dibayar sebelumnya , asal dalam bulan puasa . dibawah ini akan diterangkan
beberapa waktu dan hukum membayar fitrah pada waktu itu.
1.
Waktu yang di
perbolehkan , yaitu dari awal ramadhan sampai hari penghabisan ramadhan .
2.
Waktu wajib,
yaitu mulai terbenam matahari penhabisan ramadhan
3.
Waktu yang
lebih baik (sunat) , yaitu dibayar sesudah salat subuh sebelum pergi salat hari
raya
4.
Waktu makruh ,
yaitu membayar fitrah sesudah salat hari raya , tetapi sebelum terbenam
matahari pada hari raya .
5.
Waktu haram
lebih telat lagi , yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.
E. Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Orang-orang yang berhak menerima
zakat ditentukan dalam Al-quran surat AL-Taubah (9) ayat 60:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang kafir, orang miskin, pengurus-pengurus zakat atau amil,
para mualaf yang ditunjuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah.”
Perintah membayar zakat
diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya
sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup,
mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan
zakat. 8 golongan orang Islam
yang berhak menerima zakat:
·
Fakir (orang yang tidak
memiliki harta)
Kata fakir
berarti orang-orang sangat miskin dan hidup menderita yang tak memiliki apa-apa
untuk hidup.
·
Miskin (orang yang penghasilannya tidak
mencukupi)
Golongan miskin
sama halnya dengan golongan fakir dalam hal sama-sama memperoleh manfaat dari
dana zakat. Kata miskin mencangkup semua orang yang lemah dan tidak berdaya,
oleh karena itu dalam keadaan sakit, usia lanjut, sementara tidak memperoleh
penghasilan yang cukup ukntuk menjamin dirinya sendiri dan keluarganya.
·
Riqab (hamba sahaya
atau budak)
Menurut Sayyid
Quthb, pemberian dana zakat terhadap kelompok ini sudah tertutup, dikarenakan
tidak adanya perbudakan. Maka dana xakat ini bisa disaurkan pada para pengrajin
yang tidak memiliki modal untuk mengembangkan usahanya.
·
Gharim (orang yang
memiliki banyak hutang)
Mereka ini
adalah orang-orang yang harta bendanya tergadai dalam hutang, dengan syarat
bahwa mereka berhutang bukan untuk keperluan maksiat. Jadi mereka berhutang,
bukan untuk bermewah-mewahan ataupun sebab menuju kemewahan. Golongan ini
diberikan dan zakat dengan bagian yang adil sehingga bisa terlepas dari hutang
dan menjadikan kehidupan mereka lebih terhormat.
·
Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
Penerima zakat
yang baru masuk islam atau kelompok yang memiliki komitmen tinggi dalam
memperjuangkan dan menegakkan islam. Tujuan pemberian zakat terhadap
orang-orang yang baru masuk islam guna menguatkan iman mereka.
·
Fisabilillah (pejuang
di jalan Allah)
Jumhur ahli
fikih berpendapat, maksud sabilillah adalah para pahlawan suka rela dalam
perjuangannya. Namun jika melihat makna fisabiiah mempunyai cakupan yang cukup
luas dan bentuknya, hal ini tergantung sosio kondisi dan kebutuhan waktu.
Memang kata tersebut dapat mencakup berbagai macam perbuatan yang memiliki
nilai makna jihad.
·
Ibnu Sabil (musyafir
dan para pelajar perantauan)
Ibnu sabil ini
adalah orang-orang yang bepergian dan kehabisan bekal, serta terpisah dari
harta bendanya, seperti kaum pengungsi yang mengungsi karena peperangan,
kerusuhan dan terpaksa meninggalkan harta bendanya, dan tidak bisa
mengambilnya.
·
Amil zakat (panitia penerima dan pengelola
dana zakat)
Mereka inilah
orang-orang yang bertugas mengumpulkan zakat yang telah ditugaskan oleh
pemerintah atau pemimpin dalam masyarakat. Kata amilum yang diartikan pengumpul
bisa mencangkup semua pegawai yang turut mengelola akan sumber dana zakat,
pengumpu, pekerja, pembagi, distributor, penjaga akuntan dan sebagainya yang
bersangkutan dalam mengelola managemen dan administrasi dana zakat.
F. Orang yang tidak berhak menerima zakat fitrah
Orang orang yang tidak berhak menerima
zakat ada lima golongan , sebagaimana penjelasan berikut ini.
1. Orang kaya dengan harta atau kaya dengan
usaha dan penghasilan.
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang di
maksud dengan kaya itu adalah orang yang mempunyai harta (usaha) mencukupi
untuk penghidupanya sendiri serta orang yang dalam tanggunganya sehari- hari ,
baik iya mempunyai satu nisab , kurang, ataupun lebih .
2. Hamba sahaya , karena mereka mendapat
nafkah dari tuan mereka
3. Keturunan rosululloh SAW
4. Orang dalam tanggungan yang berzakat,
artinya orang yang berzakat tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang
dalam tanggunganya dengan nama fakir atau miskin, sedangkan mereka mendapat
nafkah yang mencukupi.
5. Orang yang tidak beragama islam , karena
pesan rosululloh SAW kepada mu’az sewaktu dia di utus ke negeri yaman. Beliau
berkata kepada mu’az , “beritahukanlah kepada mereka (umat islam) di wajibkan
atas mereka zakat, zakat itu di ambil dari orang kaya, dan di berikan kepada
orang fakir di antara mereka(umat islam).
G. Jenis harta , nishab, haul, dan kadar zakatnya
No
|
Jenis harta
|
nishab
|
Haul
|
Kadar
|
keterangan
|
1
|
Zakat fitrah :
Beras,sagu, jagung,singkong/gaplek
|
Mempunyai kelebihan bahan makanan untuk keluarga pada hari raya idul fitri
|
Tiap akhir ramadhan
|
2,5 Kg atau 3,5 liter
|
Dikeluarkan pada bulan ramadhan. Biasa dibayarkan dengan uang seharga barang.
|
H.
Benda-Benda
yang Dikeluarkan Untuk Zakat Fitrah
Benda-benda atau barang yang bisa dipergunakan untuk membayar zakat
fitrah adalah:
A.
Bahan makanan
pokok yang biasa dimakan masyarakat setempat, bisa berupa beras, jagung, sagu
dan sebagainya. Benda-benda tersebut adalah benda-benda yang paling
berkwalitas. Jangan sampai membayar zakat fitrah dengan beras, misalnya yang
sudah berkutu.
B.
Uang sebagai
pengganti hargaa bahan makanan pokok. Besarnya nilai uang yang dikeluarkan
adalah seharga barang yang dikeluarkan zakat waktu itu secara umum.
I.
Jumlah Besarnya
Zakat Fitrah
Besarnya jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah satu sha’. Satu
sha’ adalah seukuran empat genggam dua telapak tangan. Ukuran satu sha’ sama
dengan empat mud. Imam Syafi’i dan Fuqaha Hijaz dan As Shahibaini
mengatakan bahwa ukuran satu mud adalah 573,75 gr.
Dengan demikian
jumlah yang wajib dibyarkan zakat fitrah berupa makanan pokok oleh setiap
individu adalah sekitar 2295 gr. Untuk memudahkan penghitungan, selanjutnya
para ulama menjelaskan bahwa 1 sha’ apabila dikonversikan ke beras menjadi
sekitar2,5 kg beras. Bila pembayaran diganti dengan uang, maka besarnya uang
yang harus dibayarkan adalah sebesar harga beras 2,5 kg padawaktu tersebut.
Contoh Penghitungan:
Pak H. Alfan seorang kepala keluarga dengan satu istri, tiga orang
anak dan satu famili yang sehari-harinya hidup bersama. Menjelang hari raya Pak
H. Alfan berniat membayar zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya, dan
familinya. Saat membayar zakat, harga beras waktu itu Rp. 5000/kg. Karena Pak
H. Alfan membayar untuk dirinya, anak istri dan familinya maka jumlah zakat
yang harus dibayar Pak H. Alfan adalah 15 kg beras. Namun jika Pak H. Alfan
ingin membayar zakat fitrahnya dengan uang maka jumlah uang yang harus dibayar
adalah 15 kg x Rp. 5000 = Rp. 75.000
J.
Pendistribusian
Zakat Fitrah
Secara umum pendistribusian zakat fitrah sama dengan
pendistribusian zakat mal, yakni diberikan kepada delapan golongan yakni fakir,
miskin, amil, muallaf, budak, gharim, fisabiillah, dan ibnu sabil. Dari delapan
golongan tersebut, prioritas umumnya adalah fakir miskin. Pemberian zakat
fitrah kepada fakir miskin dimaksudkan agar pada hari raya idul fitri mereka
tidak meminta-minta dan bisa ikut bergembira sebagaimana umat islam yang lain.
Mekanisme pembayaran zakat fitrah sama dengan zakat mal, yakni boleh jika
langsung diberikan kepada yang berhak menerimanya atau dilewatkan badan khusus
yang menangani zakat atau biasa disebut amil. Badan amil nanti yang akan
mendistribusikan zakat-zakat tersebut kepada para mustahik dengan lebih efektif
dan tepat sasaran.
Perlu diketahui
bahwa pendistribusian zakat fitrah adalah diberikan pada para mustahik yang
berada di satu daerah. Banyak para ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah tidak
boleh dipindahkan dari satu daerah ke daerah yang lain. Pemindahan harta
zakatdari satu daerah ke daerah yang lain baru diperbolehkan dalam kondisi
darurat, misalnya bila ditempat lain terdapat orang lain yang ebih membutuhkan. Dari pertimbanagn kemaslahatan umat inilah
maka perpindahan hasil zakat boleh dilakukan untuk:
a.
Dialihkan ke
wilayah tempat perang fi sabililah terjadi.
b.
Dialihkan pada
lembaga-lembaga dakwah dan pendidikan maupun pusat kesehatan untuk mengurusi
kebutuhan orang yang termasuk delapan golongan yang berhak menerima zakat.
c.
Dialihkan ke
wilayah tempat kaum muslimin yang mengalami musibah kelaparan dan bencana alam.
d.
Dialihkan ke
kaum kerabat si pembayar Zakat yang berhak menerima zakat (mustahik).
K. Hikmah (gunanya zakat )
Guna
zakat sungguh penting dan banyak , baik terhadap si kaya , si miskin ,maupun
masyarakat umum . di antaranya adalah :
1. Menolong orang yang lemah san susah agar
dia dapat menunaikan kewajibanya terhadap alloh dan terhadap makhluk alloh
(masyarakat)
2. Membersihkan diri dari sifat kikir dan
akhlak yang tercela , serta mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah
dengan membiasakan membayarkan amanat kepada orang yang berhak dan
berkepentingan.
3. Sebagai ucapan syukur dan terimakasih atas
nikmat kekayaan yang diberikan kepadanya.
4. Guna mendekatkan hubungan kasih sayang dan
cinta mencintai antara si miskin dengan si kaya.
BAB III
Penutup
A.
Kesimpulan
Zakat adalah kadar harta tertentu yang di berikan kepada orang yang
berhak menerimanya ,dengan beberapa syarat tertentu pula.
Zakat fitrah adalah zakat jiwa ( setiap jiwa umat islam ) yang di
tunaikan berkenaan dengan selesainya mengerjakan siyam (puasa) ramadhan yang di
fardhukan.
Syarat wajib zakat fitrah:
Ø Islam
Ø Masih hidup ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan
Ramadhan atau menjelang malam idul fitri
Ø Mempunyai kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarganya yang
menjadi tanggungannya pada malam idul fitri dan siang harinya.
Delapan
golongan orang
Islam yang berhak menerima zakat:
·
Fakir (orang yang tidak
memiliki harta)
·
Miskin (orang yang penghasilannya tidak
mencukupi)
·
Riqab (hamba sahaya
atau budak)
·
Gharim (orang yang
memiliki banyak hutang)
·
Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
·
Fisabilillah (pejuang
di jalan Allah)
·
Ibnu Sabil (musyafir
dan para pelajar perantauan)
·
Amil zakat (panitia penerima dan pengelola
dana zakat)
Orang orang yang tidak berhak menerima zakat ada lima golongan ,
sebagaimana penjelasan berikut ini.
1. Orang kaya dengan harta atau kaya dengan
usaha dan penghasilan.
2. Hamba sahaya , karena mereka mendapat
nafkah dari tuan mereka
3. Keturunan rosululloh SAW
4. Orang dalam tanggungan yang berzakat
5. Orang yang tidak beragama islam
B. Saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh
dari kata sempurna , kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam
menjalankan tentang makalah di atas dengan sumber sumber yang lebih banyak yang
tentunya dapat di pertanggung jawabkan.
Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk
menanggapi terhadap kesimpulan dari bahan makalah yang telah dijelaskan.
Daftar
Pustaka
Mas’ud,Ridwan, 2005, zakat dan kemiskinan, Yogyakarta:UII
Press.
An nakhrawie,Asrifin, 2011, sucikan hati & bertambah kaya
bersama zakat, delta prima press.
Anas, muhammad, fiqh ibadah, Kediri: Lembaga ta’lif
wannasyir.
Kurde, arfawi nuktah, 2005, zakat dan infaq profesi,Yogyakarta:Pustaka
belajar.
Rasjid, Sulaiman,2013,fiqh islam, Bandung:Sinar Baru Al
Gesindo.
BAB I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Masalah
Dalam agama islam pasti kita sudah mengenal yang namanya zakat
fitrah.Zakat fitrah termasuk ibadah yang mengandung dua dimensi yakni dimensi
ritual mengajarkan kepatuhan terhadap perintah Allah dan dimensi sosial zakat
mengajarkan kepedulian social yang tinggi terhadap sesama.
Dalam Zakat Fitrah mempunyai ketentuan-ketentuan yang perlu sekali
adanya pemahaman yang luas agar masyarakat tidak salah dalam melakukan Zakat
Fitrah menurut syariat islam.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengetian Zakat?
2.
Apa pengertian Zakat Fitrah?
3.
Apa syarat wajib Zakat Fitrah?
4.
Kapan waktu pembayaran Zakat Fitrah?
5.
Siapa saja
orang-orang yang berhak menerima zakat?
6.
Siapa saja
orang-orang yang tidak berhak menerima zakat?
7.
Apa jenis
harta, nisab, haul, dan kadar zakat?
8.
Apa benda-benda yang dikeluarkan untuk Zakat Fitrah?
9.
Berapa jumlah besarnya Zakat Fitrah?
10.
Bagaimana
pendistribusian zakat fitrah?
11.
Apa hikmah
zakat fitrah?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Dapat
mengetahui pengertian Zakat
2.
Dapat
mengetahui pengertian Zakat Fitrah
3.
Dapat
mengetahui syarat wajib Zakat Fitrah
4.
Dapat
mengetahui waktu pembayaran Zakat Fitrah
5.
Dapat
mengetahui orang-orang yang berhak menerima zakat
6.
Dapat mengetahui orang-orang yang tidak berhak
menerima zakat
7.
Dapat
mengetahui jenis harta, nisab, haul, dan kadar zakat
8.
Dapat
mengetahui benda-benda yang dikeluarkan untuk Zakat Fitrah
9.
Dapat mengetahui jumlah besarnya Zakat Fitrah
10.
Dapat mengetahui hikmah zakat fitrah
BAB II
Pembahasan
A.
Pengertian zakat
Zakat secara etimologi merupakan
bentuk masdar dari akar kata yang bermakna an nama’ (tumbuh) , al barakah
(barokah), at thaharah (bersih), as salah (kebaikan) , safwatu asy ya’i (
jernihnya sesuatu), dan al madu (pujian) zakat juga bermakna takziah (
mensucikan).
Sedangkan menurut terminology zakat
adalah pemberian suatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu,
menurut sifat – sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak
menerimanya.Atau zakat adalah kadar harta tertentu yang di berikan kepada orang
yang berhak menerimanya ,dengan beberapa syarat tertentu pula
B.
Pengertian zakat fitrah
Pada setiap hari raya idul fitri, setiap orang islam, lali-laki dan
perempuan, besar kecil, merdeka atau hamba, diwajibkan membayar zakat fitrah
sebanyak 3,1 liter dari makanan yang mengenyangkan menurut tiap-tiap tempat
atau negeri.
Zakat fitrah adalah zakat jiwa ( setiap jiwa umat islam ) yang di
tunaikan berkenaan dengan selesainya mengerjakan siyam (puasa) ramadhan yang di
fardhukan .zakat fitrah ini diwajibkan atas setiap individu muslim yang ada
(hidup) sampai di malam hari lebaran dan menjelang sholat idul fitri, termasuk
bayi lahir sebelum waktu itu.
Zakat fitrah di
syari’atkan pada bulan sya’ban tahun ke-02 hijriyah. Kehadirannya merupakan
nilai tambah (hussusiyyah) bagi umat Muhammad SAW . Menurut imam Waki’zakat
fitrah memiliki kesamaan fungsi dengan sujud sahwi,yakni sama-sama sebagai
penyempurna ibadah. Sujud sahwi sebagai pengganti kekurangan yang terjadi dalam
shalat,sedangkan zakat fitrah sebagai penyempurna kekurangan yang trjadi dalam
berpuasa
Pengertian
zakat fitrah menurut ulama ahli fikih adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap
muslim, baik laki-laki, maupun perempuan, besar maupun kecil, merdeka maupun
budak yang memiliki kelebihan makan bagi diri dan keluarganya pada tanggal 1
Syawal. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang tanpa memandang status sosial,
gender (jenis kelamin) maupun umur.
Dinamakan zakat
fitrah karena zakat ini wajib ditunaikan ketika telah bebuka atau selesai dati
bulan Ramadhan (fathr). Zakat fitrah juga dinamakan “zakat badan”, karena ia
ditujukan untuk membersihkan dan mensucikan diri. Hukum mengeluarkan zakat
fitrah adalah wajib atas tiap-tiap muslim, bahkan bagi bayi yang baru lahir dan
orang sakit yang mendekati ajal sekalipun. Orang yang wajib mengeluarkan zakat
fitrah tidak disyaratkan agar memiliki harta setara dengan nishab perak, yaitu
200 dirham
C.
Syarat wajib zakat fitrah
1.
Islam
2.
Masih hidup
ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan atau menjelang malam
idul fitri.seorang muslim yang meninggal sebelum matahari terbenam ada hari
terakhir bulan Ramadhan tidak wajib membayar zakat fitrah. Akan tetapi jika
meninggal ketika matahari tenggelam pada hari terakhir bulan Ramadhan maka dia
tetap berkewajiban membayar zakat fitrah. Lain dari pada itu, bayi yang lahir
sesudah matahari terbenam pada terakhir bulan Ramadhan, maka ia tidak wajib
membayar zakat fitrah, akan tetapi jika bayi itu lahir sebelum matahari
tenggelam pada hari terakhir bulan Ramadhan, maka ia wajib dizakat fitrah. Demikian
juga dengan laki-laki yang menikah sesudah terbenamnya matahari pada hari
terakhir bulan Ramadahn juga tidak berkewajiban membayarkan zakat fitrah untuk
istrinya.
3.
Mempunyai
kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarganya yang menjadi tanggungannya
pada malam idul fitri dan siang harinya.
Orang –orang yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatas wajib
membayar zakat fitrah atas diri dan keluarga yang menjadi tanggungannya,
meliputi anak-anaknya, istrinya, orang tuanya, dan semua anggota keluarga yang
menjadi tanggungannya
D.
Membayar fitrah sebelum waktu wajib
Sebagaimana telah diketahui , waktu
wajib zakat fitrah ialah sewaktu terbenam matahari pada malam hari raya .
sungguhpun begitu , tidak ada halangan
bila dibayar sebelumnya , asal dalam bulan puasa . dibawah ini akan diterangkan
beberapa waktu dan hukum membayar fitrah pada waktu itu.
1.
Waktu yang di
perbolehkan , yaitu dari awal ramadhan sampai hari penghabisan ramadhan .
2.
Waktu wajib,
yaitu mulai terbenam matahari penhabisan ramadhan
3.
Waktu yang
lebih baik (sunat) , yaitu dibayar sesudah salat subuh sebelum pergi salat hari
raya
4.
Waktu makruh ,
yaitu membayar fitrah sesudah salat hari raya , tetapi sebelum terbenam
matahari pada hari raya .
5.
Waktu haram
lebih telat lagi , yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.
E. Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Orang-orang yang berhak menerima
zakat ditentukan dalam Al-quran surat AL-Taubah (9) ayat 60:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang kafir, orang miskin, pengurus-pengurus zakat atau amil,
para mualaf yang ditunjuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah.”
Perintah membayar zakat
diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya
sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup,
mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan
zakat. 8 golongan orang Islam
yang berhak menerima zakat:
·
Fakir (orang yang tidak
memiliki harta)
Kata fakir
berarti orang-orang sangat miskin dan hidup menderita yang tak memiliki apa-apa
untuk hidup.
·
Miskin (orang yang penghasilannya tidak
mencukupi)
Golongan miskin
sama halnya dengan golongan fakir dalam hal sama-sama memperoleh manfaat dari
dana zakat. Kata miskin mencangkup semua orang yang lemah dan tidak berdaya,
oleh karena itu dalam keadaan sakit, usia lanjut, sementara tidak memperoleh
penghasilan yang cukup ukntuk menjamin dirinya sendiri dan keluarganya.
·
Riqab (hamba sahaya
atau budak)
Menurut Sayyid
Quthb, pemberian dana zakat terhadap kelompok ini sudah tertutup, dikarenakan
tidak adanya perbudakan. Maka dana xakat ini bisa disaurkan pada para pengrajin
yang tidak memiliki modal untuk mengembangkan usahanya.
·
Gharim (orang yang
memiliki banyak hutang)
Mereka ini
adalah orang-orang yang harta bendanya tergadai dalam hutang, dengan syarat
bahwa mereka berhutang bukan untuk keperluan maksiat. Jadi mereka berhutang,
bukan untuk bermewah-mewahan ataupun sebab menuju kemewahan. Golongan ini
diberikan dan zakat dengan bagian yang adil sehingga bisa terlepas dari hutang
dan menjadikan kehidupan mereka lebih terhormat.
·
Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
Penerima zakat
yang baru masuk islam atau kelompok yang memiliki komitmen tinggi dalam
memperjuangkan dan menegakkan islam. Tujuan pemberian zakat terhadap
orang-orang yang baru masuk islam guna menguatkan iman mereka.
·
Fisabilillah (pejuang
di jalan Allah)
Jumhur ahli
fikih berpendapat, maksud sabilillah adalah para pahlawan suka rela dalam
perjuangannya. Namun jika melihat makna fisabiiah mempunyai cakupan yang cukup
luas dan bentuknya, hal ini tergantung sosio kondisi dan kebutuhan waktu.
Memang kata tersebut dapat mencakup berbagai macam perbuatan yang memiliki
nilai makna jihad.
·
Ibnu Sabil (musyafir
dan para pelajar perantauan)
Ibnu sabil ini
adalah orang-orang yang bepergian dan kehabisan bekal, serta terpisah dari
harta bendanya, seperti kaum pengungsi yang mengungsi karena peperangan,
kerusuhan dan terpaksa meninggalkan harta bendanya, dan tidak bisa
mengambilnya.
·
Amil zakat (panitia penerima dan pengelola
dana zakat)
Mereka inilah
orang-orang yang bertugas mengumpulkan zakat yang telah ditugaskan oleh
pemerintah atau pemimpin dalam masyarakat. Kata amilum yang diartikan pengumpul
bisa mencangkup semua pegawai yang turut mengelola akan sumber dana zakat,
pengumpu, pekerja, pembagi, distributor, penjaga akuntan dan sebagainya yang
bersangkutan dalam mengelola managemen dan administrasi dana zakat.
F. Orang yang tidak berhak menerima zakat fitrah
Orang orang yang tidak berhak menerima
zakat ada lima golongan , sebagaimana penjelasan berikut ini.
1. Orang kaya dengan harta atau kaya dengan
usaha dan penghasilan.
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang di
maksud dengan kaya itu adalah orang yang mempunyai harta (usaha) mencukupi
untuk penghidupanya sendiri serta orang yang dalam tanggunganya sehari- hari ,
baik iya mempunyai satu nisab , kurang, ataupun lebih .
2. Hamba sahaya , karena mereka mendapat
nafkah dari tuan mereka
3. Keturunan rosululloh SAW
4. Orang dalam tanggungan yang berzakat,
artinya orang yang berzakat tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang
dalam tanggunganya dengan nama fakir atau miskin, sedangkan mereka mendapat
nafkah yang mencukupi.
5. Orang yang tidak beragama islam , karena
pesan rosululloh SAW kepada mu’az sewaktu dia di utus ke negeri yaman. Beliau
berkata kepada mu’az , “beritahukanlah kepada mereka (umat islam) di wajibkan
atas mereka zakat, zakat itu di ambil dari orang kaya, dan di berikan kepada
orang fakir di antara mereka(umat islam).
G. Jenis harta , nishab, haul, dan kadar zakatnya
No
|
Jenis harta
|
nishab
|
Haul
|
Kadar
|
keterangan
|
1
|
Zakat fitrah :
Beras,sagu, jagung,singkong/gaplek
|
Mempunyai kelebihan bahan makanan untuk keluarga pada hari raya idul fitri
|
Tiap akhir ramadhan
|
2,5 Kg atau 3,5 liter
|
Dikeluarkan pada bulan ramadhan. Biasa dibayarkan dengan uang seharga barang.
|
H.
Benda-Benda
yang Dikeluarkan Untuk Zakat Fitrah
Benda-benda atau barang yang bisa dipergunakan untuk membayar zakat
fitrah adalah:
A.
Bahan makanan
pokok yang biasa dimakan masyarakat setempat, bisa berupa beras, jagung, sagu
dan sebagainya. Benda-benda tersebut adalah benda-benda yang paling
berkwalitas. Jangan sampai membayar zakat fitrah dengan beras, misalnya yang
sudah berkutu.
B.
Uang sebagai
pengganti hargaa bahan makanan pokok. Besarnya nilai uang yang dikeluarkan
adalah seharga barang yang dikeluarkan zakat waktu itu secara umum.
I.
Jumlah Besarnya
Zakat Fitrah
Besarnya jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah satu sha’. Satu
sha’ adalah seukuran empat genggam dua telapak tangan. Ukuran satu sha’ sama
dengan empat mud. Imam Syafi’i dan Fuqaha Hijaz dan As Shahibaini
mengatakan bahwa ukuran satu mud adalah 573,75 gr.
Dengan demikian
jumlah yang wajib dibyarkan zakat fitrah berupa makanan pokok oleh setiap
individu adalah sekitar 2295 gr. Untuk memudahkan penghitungan, selanjutnya
para ulama menjelaskan bahwa 1 sha’ apabila dikonversikan ke beras menjadi
sekitar2,5 kg beras. Bila pembayaran diganti dengan uang, maka besarnya uang
yang harus dibayarkan adalah sebesar harga beras 2,5 kg padawaktu tersebut.
Contoh Penghitungan:
Pak H. Alfan seorang kepala keluarga dengan satu istri, tiga orang
anak dan satu famili yang sehari-harinya hidup bersama. Menjelang hari raya Pak
H. Alfan berniat membayar zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya, dan
familinya. Saat membayar zakat, harga beras waktu itu Rp. 5000/kg. Karena Pak
H. Alfan membayar untuk dirinya, anak istri dan familinya maka jumlah zakat
yang harus dibayar Pak H. Alfan adalah 15 kg beras. Namun jika Pak H. Alfan
ingin membayar zakat fitrahnya dengan uang maka jumlah uang yang harus dibayar
adalah 15 kg x Rp. 5000 = Rp. 75.000
J.
Pendistribusian
Zakat Fitrah
Secara umum pendistribusian zakat fitrah sama dengan
pendistribusian zakat mal, yakni diberikan kepada delapan golongan yakni fakir,
miskin, amil, muallaf, budak, gharim, fisabiillah, dan ibnu sabil. Dari delapan
golongan tersebut, prioritas umumnya adalah fakir miskin. Pemberian zakat
fitrah kepada fakir miskin dimaksudkan agar pada hari raya idul fitri mereka
tidak meminta-minta dan bisa ikut bergembira sebagaimana umat islam yang lain.
Mekanisme pembayaran zakat fitrah sama dengan zakat mal, yakni boleh jika
langsung diberikan kepada yang berhak menerimanya atau dilewatkan badan khusus
yang menangani zakat atau biasa disebut amil. Badan amil nanti yang akan
mendistribusikan zakat-zakat tersebut kepada para mustahik dengan lebih efektif
dan tepat sasaran.
Perlu diketahui
bahwa pendistribusian zakat fitrah adalah diberikan pada para mustahik yang
berada di satu daerah. Banyak para ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah tidak
boleh dipindahkan dari satu daerah ke daerah yang lain. Pemindahan harta
zakatdari satu daerah ke daerah yang lain baru diperbolehkan dalam kondisi
darurat, misalnya bila ditempat lain terdapat orang lain yang ebih membutuhkan. Dari pertimbanagn kemaslahatan umat inilah
maka perpindahan hasil zakat boleh dilakukan untuk:
a.
Dialihkan ke
wilayah tempat perang fi sabililah terjadi.
b.
Dialihkan pada
lembaga-lembaga dakwah dan pendidikan maupun pusat kesehatan untuk mengurusi
kebutuhan orang yang termasuk delapan golongan yang berhak menerima zakat.
c.
Dialihkan ke
wilayah tempat kaum muslimin yang mengalami musibah kelaparan dan bencana alam.
d.
Dialihkan ke
kaum kerabat si pembayar Zakat yang berhak menerima zakat (mustahik).
K. Hikmah (gunanya zakat )
Guna
zakat sungguh penting dan banyak , baik terhadap si kaya , si miskin ,maupun
masyarakat umum . di antaranya adalah :
1. Menolong orang yang lemah san susah agar
dia dapat menunaikan kewajibanya terhadap alloh dan terhadap makhluk alloh
(masyarakat)
2. Membersihkan diri dari sifat kikir dan
akhlak yang tercela , serta mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah
dengan membiasakan membayarkan amanat kepada orang yang berhak dan
berkepentingan.
3. Sebagai ucapan syukur dan terimakasih atas
nikmat kekayaan yang diberikan kepadanya.
4. Guna mendekatkan hubungan kasih sayang dan
cinta mencintai antara si miskin dengan si kaya.
BAB III
Penutup
A.
Kesimpulan
Zakat adalah kadar harta tertentu yang di berikan kepada orang yang
berhak menerimanya ,dengan beberapa syarat tertentu pula.
Zakat fitrah adalah zakat jiwa ( setiap jiwa umat islam ) yang di
tunaikan berkenaan dengan selesainya mengerjakan siyam (puasa) ramadhan yang di
fardhukan.
Syarat wajib zakat fitrah:
Ø Islam
Ø Masih hidup ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan
Ramadhan atau menjelang malam idul fitri
Ø Mempunyai kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarganya yang
menjadi tanggungannya pada malam idul fitri dan siang harinya.
Delapan
golongan orang
Islam yang berhak menerima zakat:
·
Fakir (orang yang tidak
memiliki harta)
·
Miskin (orang yang penghasilannya tidak
mencukupi)
·
Riqab (hamba sahaya
atau budak)
·
Gharim (orang yang
memiliki banyak hutang)
·
Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
·
Fisabilillah (pejuang
di jalan Allah)
·
Ibnu Sabil (musyafir
dan para pelajar perantauan)
·
Amil zakat (panitia penerima dan pengelola
dana zakat)
Orang orang yang tidak berhak menerima zakat ada lima golongan ,
sebagaimana penjelasan berikut ini.
1. Orang kaya dengan harta atau kaya dengan
usaha dan penghasilan.
2. Hamba sahaya , karena mereka mendapat
nafkah dari tuan mereka
3. Keturunan rosululloh SAW
4. Orang dalam tanggungan yang berzakat
5. Orang yang tidak beragama islam
B. Saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh
dari kata sempurna , kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam
menjalankan tentang makalah di atas dengan sumber sumber yang lebih banyak yang
tentunya dapat di pertanggung jawabkan.
Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk
menanggapi terhadap kesimpulan dari bahan makalah yang telah dijelaskan.
Daftar
Pustaka
Mas’ud,Ridwan, 2005, zakat dan kemiskinan, Yogyakarta:UII
Press.
An nakhrawie,Asrifin, 2011, sucikan hati & bertambah kaya
bersama zakat, delta prima press.
Anas, muhammad, fiqh ibadah, Kediri: Lembaga ta’lif
wannasyir.
Kurde, arfawi nuktah, 2005, zakat dan infaq profesi,Yogyakarta:Pustaka
belajar.
Rasjid, Sulaiman,2013,fiqh islam, Bandung:Sinar Baru Al
Gesindo.